HOT TOPICS:
#Nasional





Sistem Peringatan Dini Bencana Kabut Asap

Sabtu, 04 Februari 2017 | 20:05:38 WIB


Penulis : Ragil Pamungkas

(alumnus Sekolah Tinggi Ilmu sosial) Bandung

Bencana merupakan suatu rangkaian peristiwa yang mengancam, serta mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Bencana dapat terjadi disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor alam serta faktor manusia. Bencana memiliki beberapa dampak negatif, tidak hanya kerugian harta benda dan psikologis, bencana juga menyebabkan adanya korban jiwa dan kerusakan lingkungan (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2008).

Bencana kebakaran hutan dan lahan, merupakan salah satu contoh potensi bencana yang dihadapi Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan di indonesia, berkaitan erat dengan beberapa masalah yang kompleks, yaitu ladang yang berpindah dan penggunaan Hak Pengelolaan Hutan (HPH) yang dinilai kurang bertanggungjawab. Fakta di lapangan menunjukan bahwa fenomena sistem penggarapan lahan dengan cara pembakaran sudah biasa dilakukan.

Kasus kebakaran hutan dan lahan hampir setiap tahun terjadi di Indonesia terutama di pulau Kalimantan dan Sumatera. Data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KEMENLHK) menunjukkan peningkatan kejadian kebakaran antara rentang waktu tahun 2014 dan 2015, kebakaran ini terjadi akibat kemarau panjang dan juga aktivitas pembukaan lahan dengan cara pembakaran.
Kebakaran hutan memiliki dampak luas, tidak hanya masalah kehilangan keanekaragaman hayati, tetapi juga menyebabkan masalah kabut asap. Bencana kabut asap yang menimbulkan masalah pencemaran udara, paling besar disumbangkan oleh masalah kebakaran hutan lahan gambut (Center for International Forestry Research 2003).

Provinsi Jambi merupakan salah satu provinsi di Indonesia, yang sering dilanda bencana kabut asap, seperti yang terakhir terjadi pada akhir tahun 2015 lalu. Bencana kabut asap menyebabkan kualitas udara di provinsi Jambi beberapa tahun terakhir semakin buruk. Kota Jambi merupakan salah satu wilayah yang terkena dampak bencana kabut asap terparah di provinsi Jambi. Bencana kabut asap menyebabkan kualitas udara di kota Jambi tidak sehat. Berdasarkan data rata-rata indeks standar pencemaran udara (ISPU) PM-10, diketahui bahwa angka rata-rata indeks standar pencemaran udara di kota Jambi mulai tahun Agustus 2015 cenderung meningkat, dengan angka peningkatan yang bervariasi pada setiap bulan. Dalam konteks ini diketahui bahwa angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) kota Jambi tertinggi tercatat pada kisaran angka 511 pada tanggal 1 oktober 2015. Rentang kondisi ISPU pada level 0-50 adalah baik, 51-101 adalah sedang, 101-199 adalah tidak sehat, 200-299 sangat tidak sehat dan 300 – lebih adalah berbahaya.

Secara umum upaya penanggulangan bencana mempunyai fase yaitu pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana. Salah satu komponen dalam fase pra bencana adalah kesiapsiagaan yang didalamnya membahas tentang pentingnya peranan sistem peringatan dini untuk meminimalisir efek yang ditimbulkan oleh bencana.

Sistem Peringatan Dini
Peringatan dini dapat dipahami sebagai suatu kombinasi antara kemampuan teknologi dan kemampuan masyarakat. dalam konteks ini kemampuan masyarakat yang dimaksud adalah kemampuan dalam memahami dan memanfaatkan informasi yang diperoleh. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Peringatan dini mencakup berbagai peringatan yang akurat secara teknis. Isi sistem peringatan dini harus bersifat membangun pemahama resiko, serta dapat membentuk kerjasama yang harmonis antara penyedia dan pengguna sistem peringatan dini. Tidak hanya itu isi peringatan dini juga dituntut dapat meningkatkan kemampuan otoritas masyarakat dalam bertindak. Dengan demikian diharapkan sistem peringatan dini yang digunakan dapat menurunkan jumlah risiko dari suatu becana (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2008)

Sistem peringatan dini memiliki tujuan utama untuk menguatkan kemampuan individu, masyarakat dan organisasi yang terancam bahaya. Sistem peringatan dini mengarahkan masyarakat dan organisasi untuk bersiap siaga, serta bertindak benar dan tepat waktu,sehingga kemungkinan terjadinya kerusakan dan jatuhnya korban akan berkurang. (UNISDR dalam Early Warning Conference III 2006).

Dalam menghadapi bencana kabut asap tahun 2015, pemerintah kota jambi melalui BLH Kota Jambi melakukan peringatan dini dengan melakukan pemantuan ISPU menggunakan alat AQMS (Air Quality Monitoring System). Hasil dari pemantuan ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang tingkat pencemaran udara yang terjadi. Jika penggunaan alat ini dapat dimaksimalkan maka informasi tentang tingkat pencemaran udara dapat diterima oleh semua masyarakat, dan masyarakat memiliki kemampuan yang baik dalam merespon informasi yang di peroleh.

Namun sayangnya sistem peringatan dini bencana kabut asap di kota Jambi tahun 2015 belum berjalan efektif, masih ditemukan kelemahan di sana sini, hal ini disebabkan oleh belum adanya aturan lengkap yang mengatur mekanisme sistem peringatan dini. Untuk itu perlu adanya aturan lengkap yang secara khusus mengatur tentang mekanisme peringatan dini. Dengan adanya aturan maka jelaslah acuan yang di gunakan dalam melaksanakan sistem peringatan dini.


Advertisement

Komentar Facebook