Jakarta - SIM mati bisa diperpanjang pada Sabtu pekan ini. Tapi nggak semua SIM mati yang bisa diperpanjang pada tanggal tersebut, begini persyaratannya.
Pelayanan SIM bakal diliburkan pada tanggal 29 Maret 2024 bertepatan dengan Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih. Untuk itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut diberi pengecualian untuk melakukan perpanjangan sehari setelahnya.
Seperti diketahui, SIM yang masa berlakunya habis lewat sehari saja tidak bisa melakukan perpanjangan. Pemegang SIM tersebut harus membuat ulang dengan mekanisme pembuatan baru. Sementara untuk SIM yang masa berlakunya habis 29 Maret 2024, meski telah sehari tetap bisa memperpanjang tanpa membuat baru.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Sabtu tanggal 30 Maret dengan mekanisme perpanjangan," demikian keterangan dalam akun X TMC Polda Metro Jaya.
Nah buat kamu jangan sampai terlewat ya. Kalau terlewat, maka harus membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
Dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Syarat Perpanjang SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat perpanjang SIM.
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
(Sumber Berita: Detik.com)